Tak Gelar RAT, Koperasi Akan Dibubarkan

img

TENGGARONG Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara ( Kukar ) Akan membubarkan kepada Koperasi yang tidak mengadakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT) di 2018..

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang  Kelembagaan Koperasi  Asdian. Ia menegaskan bahwa  peraturan ini tbaru saja dibuat oleh kementrian Koperasi dan UKM apabila koperasi di dalam setahun tidak akan mengadakan RAT maka di tahun selanjutnya akan di jadi Koperasi tidak aktif atau di bubarkan.

“Peraturan ini sangat bagus,  Kami  akan melaksanakan peraturan ini tersebut agar koperasi yang ada di kukar ini tau bahwa RAT tersebut sangat penting di di adakan ,”ujar Asdian saat ditemui Poskota Kaltim Kemarin.

Asdian mengatakan untuk jumlah koperasi yang aktif adalah  579 dan tidak aktif adalah 115 sedangkan yang koperasi yang mengadakan RAT sekitar 141 koperasi dan 14 koperasi baru.

“ Semoga saja dengan ditegakannya peraturan baru ini  semua koperasi tersebut akan mengadakan RAT di setiap tahunnya Sehingga tidak adanya lagi koperasi yang tidak Mengadakan RAT ini tersebut,”katanya*ric/poskotakaltimnews.com